Persyaratan Mendaftar Politeknik Imigrasi Untuk Lulusan SLTA dan PNS

Kementerian hukum dan ham atau kemenkumham kembali membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berminat untuk mendaftar di sekolah yang berada di bawah naungan kemenkumham yaitu Politeknik Imigrasi atau POLTEKIM dan juga Politeknik Ilmu Kemasyarakatan. Pendaftaran di Politeknik Imigrasi atau POLTEKIM ini diperuntukan bagi siswa lulusan SMA sederajat dan juga untuk Kemenkumham sendiri yang telah diangkat menjadi PNS.

Pada artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap apa saja yang menjadi syarat jika kamu ingin mendaftar di sekolah kedinasaan Politeknik Imigrasi atau POLTEKIM. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendaftar di sekolah Politeknik Imigrasi atau POLTEKIM. Simak ulasan artikel yang ada di bawah ini.

Persyaratan Mendaftar Politeknik Imigrasi Untuk Lulusan SLTA

Ada beberapa syarat dan kriteria yang diajukan oleh Politeknik Imigrasi untuk terlebih dahulu dipenuhi bagi pendaftar sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham ini. Beberapa syarat ini ditujukan bagi siswa atau siswi lulusan sekolah Sma sederajat. Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendaftar di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi bagi lulusan siswa dan siswi Sma sederajat.

  1. Calon pendaftaran telah lulus dan memiliki nilai ujian dengan batas minimal 7 untuk skala penilaian 1 sampai dengan 10, siswa memiliki nilai 70 untuk skala penilaian dari 10 sampai dengan 100, siswa memiliki nilai akhir 2,8 untuk skala penilaian dari 1 sampai dengan 4.
  2. Calon pendaftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi memiliki nilai bahasa Inggris di rapor hasil belajar selama kelas 12 dengan batas paling minimal adalah 7,0 atau 170.00 atau 12,85 dan juga B.
  3. Ada pengkhususan tersendiri untuk siswa dan siswa Sma sederajat yang lulus di beberapa wilayah seperti Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan juga Papua Barat, akan diberikan afirmasi dengan persyaratan batas minimal nilai hasil ujian akhir adalah 6,2 atau 62.00 atau 2,51 dan juga B-. Sedangkan untuk nilai bahasa inggris di rapor untuk kelas 12 adalah minimalĀ  6,2 atau 62.00 atau 2,51 dan juga B-.
  4. Batas paling minimal usia dari calon pendaftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi adalah 17 tahun dan batas paling maksimal usia untuk mendaftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi adalah 22 dengan dibuktikan berupa lampiran akte kelahiran.
  5. Tinggi badan untuk pendaftar laki-laki di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi adalah minimal 165 cm dan untuk pendaftar perempuan memiliki tinggi badan minimal 155 cm.
  6. Memiliki kesehatan secara fisik dan tidak bertato, bebas dari Hiv atau Aids, tidak memakai narkoba, tidak memakai kacamata ataupun softlens, memiliki kesehatan mental dan tidak difabel atau cacat, tuli dan juga buta.
  7. Untuk perempuan, tidak memiliki tato di badan atau bekas tato dibadan. Juga tidak memiliki tindik selain di bagian telinga.
  8. Baik laki-laki maupun perempuan yang mendaftar di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi belum pernah menikah dengan dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
  9. Semua pendaftar di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi harus bersedia untuk ditempatkan di berbagai wilayah unit pelaksanaan teknis atau upt di berbagai daerah imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Semua pendaftar sekolah kedinasan tidak memiliki reputasi pernah drop out atau do dari lembaga pendidikan manapun.
  11. Mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan serta juga melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dan dokumen pendukung pendaftaran setelah di terima di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi tersebut.
  12. Semua pendaftar di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi tidak sedang terikat dengan lembaga atau instansi apapun.

Bagi kalian yang ingin mendaftar di Politeknik Imigrasi, sebelumnya kalian harus mengikuti bimbel poltekim, agar bisa mendapatkan bimbingan belajar yang dapat membuat kalian bisa lolos seleksi masuk ke Politeknik Imigrasi dengan mudah.

Persyaratan Mendaftar Politeknik Imigrasi Untuk PNS

Khusus untuk pendaftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi yang telah menjadi PNS, selain harus memenuhi beberapa syarat di atas, ada beberapa syarat lain yang harus juga terpenuhi. Berikut ini beberapa syarat tambahan bagi PNS yang mendaftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi.

  1. Mendapat persetujuan untuk mengikuti pendidikan kedinasan dengan pangkat paling tinggi adalah Pengatur Muda Tingkat 1/(II/b). Persetujuan dinyatakan dalam surat yang diberikan oleh pemimpin dari kantor yang bersangkutan.
  2. Usia pendaftar sekolah kedinasan politeknik imigrasi paling maksimal adalah 25 tahun dengan dibuktikan berupa akte kelahiran.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A menyatakan bahwa pendaftar sekolah kedinasan tidak sedang menjalani pemeriksaan untuk kasus hukum apapun baik yang bersifat sedang maupun berat.
  4. PPKP tahun terkait dari pegawai negeri sipil tersebut paling minimal memiliki nilai baik.
  5. Pegawai negeri sipil yang mendaftar sekolah kedinasan politeknik imigrasi SKP tahun 2019 pada sistem informasi manajemen kepegawaian atau SIMPEG.
  6. Pegawai negeri sipil hanya diperbolehkan untuk mendaftar di satu lembaga pendidikan yang sesuai dengan formasi pns tersebut atau dalam hal ini pns imigrasi hanya boleh mendaftar di sekolah kedinasan politeknik imigrasi dan tidak diperkenankan mendaftar di lembaga pendidikan serupa yang lain.

Nah itulah ulasan lengkap mengenai beberapa syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin mendaftar dan mencoba peruntungan untuk masuk di sekolah kedinasan politeknik imigrasi. Sekian dan terima kasih.